Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia

Authors

  • Adrian Bimantara Universitas Mathla'ul Anwar Author

Keywords:

Hukum, Pertanahan, Politik, Sengketa

Abstract

Sejarah hukum pertanahan di Indonesia berakar sejak masa kolonial, dengan peraturan agraria yang menjadi fondasi perkembangan hukum agraria, dan pengesahan UU Agraria serta UU Gula pada tahun 1870 yang memberikan jaminan hak milik serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui badan usaha swasta. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berfungsi mengatur pertanahan dengan tujuan mencapai keadilan dan kemakmuran rakyat, seiring dengan peran penting tanah dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat, serta diatur dalam UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan yang adil dan berkelanjutan, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Penelitian ini menggunakan desain literatur review, yang melibatkan penelusuran dan analisis pustaka melalui jurnal, buku, dan naskah relevan lainnya, dengan menerapkan metode SPIDER untuk menyusun kajian literatur secara sistematis, sehingga peneliti dapat lebih fokus dalam mengeksplorasi fenomena yang diminati. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pertanahan di Indonesia bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum utama yang mengatur hak-hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial. Kebijakan pertanahan dirancang untuk menghindari pemusatan penguasaan tanah dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, sementara mekanisme penyelesaian sengketa melibatkan jalur litigasi dan non-litigasi, dengan mediasi dan arbitrase menawarkan solusi yang lebih cepat dan murah. Permasalahan sengketa pertanahan sering kali berakar dari ketidakadilan distribusi lahan dan kebijakan agraria yang dipengaruhi oleh kepentingan politik, sehingga diperlukan reformasi agraria yang adil dan partisipasi aktif dari semua pihak. Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, disarankan agar pemerintah memperkuat mekanisme non-litigasi dan mempertimbangkan pembentukan pengadilan khusus pertanahan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan kesejahteraan masyarakat.

Downloads

Published

15-11-2024

How to Cite

Bimantara, A. (2024). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(1), 1-10. https://jurnal.cahayapublikasi.com/index.php/jchn/article/view/10