Politik hukum pertanahan di Indonesia dalam rangka mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat
Keywords:
Kesejahteraan, Hukum, Pertanahan, PolitikAbstract
Sejarah hukum pertanahan di Indonesia dimulai sejak masa kolonial, dengan peraturan agraria yang menjadi fondasi bagi perkembangan hukum agraria di masa depan. Pengesahan Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada tahun 1870 menandai era baru dalam perekonomian Indonesia, memberikan jaminan kepemilikan tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perusahaan swasta. Seiring waktu, hukum agraria mengalami banyak perubahan dan pembaruan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, meskipun konflik agraria tetap menjadi tantangan besar hingga saat ini. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi dasar hukum utama yang mengatur pertanahan, dengan reforma agraria yang dipengaruhi oleh perubahan rezim pemerintahan, berfokus pada penataan ulang penguasaan dan penggunaan sumber daya agraria guna mencapai keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan pendekatan SPIDER untuk mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber hukum, doktrin, dan kebijakan yang relevan secara komprehensif, sehingga memungkinkan evaluasi implementasi kebijakan hukum pertanahan dan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat, serta mengidentifikasi kesenjangan penelitian dan area yang memerlukan eksplorasi lebih lanjut. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan politik hukum pertanahan di Indonesia bertujuan untuk mendukung kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan, dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan hukum utama. Reforma agraria diidentifikasi sebagai langkah penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan produktivitas pertanian, meskipun penerapannya menghadapi kendala seperti ketidakpastian hukum dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mencapai keadilan agraria, diperlukan reformasi yang komprehensif dengan penegakan hukum yang tegas dan kebijakan yang konsisten serta transparan. Disarankan agar pemerintah memperkuat kerangka hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan akurasi data pertanahan dan efektivitas pengambilan keputusan.