Kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan: Studi kasus dugaan kekerasan seksual di SD Depok
Keywords:
Dampak Psikososial Korban, Kekerasan Seksual Di Sekolah, Perlindungan AnakAbstract
Anak-anak adalah aset bangsa yang tak ternilai, namun kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, seperti insiden di SD Depok, menyoroti urgensi perlindungan anak yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam menciptakan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah (studi kasus SD Depok) serta memahami perspektif korban anak dalam proses hukum dan pemulihan pasca kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Regulasi di Indonesia, meliputi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam proses hukum, anak korban dijamin hak-hak fundamentalnya dengan prosedur pelaporan, penyelidikan, dan persidangan yang berpihak pada anak, termasuk hak restitusi. dukungan psikologis dan sosial holistik (terapi, konseling, pendampingan, dukungan keluarga, dan edukasi seksualitas) menjadi krusial untuk pemulihan yang efektif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Syaifuddin Azizi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.