Tanggung jawab pidana dan etik hakim dalam kasus suap berdasarkan perspektif hukum positif
Keywords:
Hakim, Hukum Positif Indonesia, Suap, Tanggung Jawab PidanaAbstract
Korupsi, khususnya suap, merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi negara, termasuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis hubungan antara pertanggungjawaban pidana dan etik dalam kasus suap yang melibatkan lembaga peradilan menurut hukum positif Indonesia; dan 2) Mengidentifikasi perbedaan penanganan tindak pidana suap yang dilakukan oleh lembaga peradilan dibandingkan dengan warga negara biasa berdasarkan hukum positif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Metode analisis yang diterapkan adalah kualitatif. Pembahasan menunjukkan bahwa aparat peradilan di Indonesia tunduk pada dualisme pertanggungjawaban: pidana dan etik. Pertanggungjawaban pidana berfokus pada pelanggaran UU Tipikor (dan KUHP Baru setelah berlaku), bertujuaterdapat perbedaan signifikan dalam penanganan tindak pidana suap antara aparat peradilan dan warga negara biasa. Warga negara biasa sebagai pemberi suap hanya menghadapi konsekuensi pidana sesuai UU Tipikor atau KUHP Baru. Namun, aparat peradilan sebagai penerima suap menghadapi lapisan akuntabilitas gandan menghukum dan memberi efek jera, dengan proses melalui sistem peradilan pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Rianggoro Suprapto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.