Analisis yuridis kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung dan hak korban perdata

Authors

  • Muhammad Nur Afif Fadllilah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta Author

Keywords:

Dokter PPDS, Hak Korban, Hukum Perdata, Pemerkosaan

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan yang dilakukan oleh tenaga medis di lingkungan rumah sakit, merupakan pelanggaran serius Hak Asasi Manusia dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindakan pemerkosaan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta mengidentifikasi hak-hak pendamping pasien sebagai korban, khususnya terkait tuntutan ganti rugi perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, didukung oleh teknik pengumpulan data kepustakaan dan metode kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan pemerkosaan memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, meliputi adanya perbuatan, sifat melawan hukum (pelanggaran undang-undang, hak subjektif, kewajiban hukum, dan kesusilaan), kerugian (materiil dan imateriil), hubungan kausalitas, dan kesalahan (kesengajaan) pelaku. Pendamping pasien, baik sebagai korban langsung maupun keluarga korban, berhak menuntut ganti rugi materiil.

Downloads

Published

07-08-2025

How to Cite

Fadllilah, M. N. A. (2025). Analisis yuridis kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung dan hak korban perdata. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(2), 65-73. https://jurnal.cahayapublikasi.com/index.php/jchn/article/view/175