Analisis yuridis kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung dan hak korban perdata
Keywords:
Dokter PPDS, Hak Korban, Hukum Perdata, PemerkosaanAbstract
Tindak pidana kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan yang dilakukan oleh tenaga medis di lingkungan rumah sakit, merupakan pelanggaran serius Hak Asasi Manusia dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindakan pemerkosaan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta mengidentifikasi hak-hak pendamping pasien sebagai korban, khususnya terkait tuntutan ganti rugi perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, didukung oleh teknik pengumpulan data kepustakaan dan metode kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan pemerkosaan memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, meliputi adanya perbuatan, sifat melawan hukum (pelanggaran undang-undang, hak subjektif, kewajiban hukum, dan kesusilaan), kerugian (materiil dan imateriil), hubungan kausalitas, dan kesalahan (kesengajaan) pelaku. Pendamping pasien, baik sebagai korban langsung maupun keluarga korban, berhak menuntut ganti rugi materiil.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Nur Afif Fadllilah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.