Efektifitas bantuan hukum dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin
Keywords:
Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Masyarakat Miskin, Kebijakan Hukum, AdvokasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan bantuan hukum dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam regulasi, implementasi bantuan hukum masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya literasi hukum, distribusi layanan yang tidak merata, serta proses birokrasi yang kompleks. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, mengkaji peraturan perundang-undangan serta literatur akademik terkait bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum berdampak positif dalam penyelesaian kasus pidana dan perdata bagi masyarakat miskin, tetapi efektivitasnya masih terbatas akibat minimnya pendanaan bagi lembaga bantuan hukum, rendahnya partisipasi advokat dalam layanan pro bono, serta kesenjangan akses di daerah terpencil. Untuk meningkatkan efektivitas program ini, diperlukan peningkatan alokasi anggaran, penyederhanaan administrasi, serta edukasi hukum bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi, seperti konsultasi daring dan aplikasi hukum digital, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan hukum. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, advokat, dan masyarakat sipil perlu diperkuat guna menciptakan sistem bantuan hukum yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elisa Elisa, Febri Handayani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.